Pegadaian
Pegadaian adalah lembaga keuangan non
bank yang memberikan kredit dengan mansyarakat dengan cara hokum gadai.
Ketentuan yang berlaku di hukum gadai adalah calon peminjam wajib menyerahkan
hartanya sebagai jaminan.
Fasilitas
pegadaian:
1. Melayani jasa penitipan barang.
2. Melayani penaksiran.
3. Memberikan pinjaman dengan
menyerahkan jaminan.
Fungsi pegadaian:
1. Mengelola keuangan, perlengkapan,
kepegawainan, pendidikan, dan pelatihan.
2. Menciptakan usaha-usaha yang
menguntungkan bagi pihak pegadaian dan masyarakat.
3. Mengelola penyaluran uang pinjaman
atas dasar hukum gadai dengan mudah, cepat, aman, hemat.
4. Melakukan penelitian, pengembangan,
pengawasan pengelolaan pegadaian.
5. Mengelola organisasi, tata cara, tata
laksana pegadaian.
6. Membina pola perkreditan agar terarah
dan bermanfaat.
7. Berperan serta mencegah adanya
pemberian yang tidak wajar, pegadaian gelap, praktik riba.
Peran pegadaian:
1. Mencegah praktik ijon, pegadaian
gelap, dan pinjaman tidak wajar.
2. Melaksanakan, menunjang pelaksanaan
program pembangunan nasional.
3. Pemanfaatan gadai bebas bunga pada
gadai syari’ah.
Manfaat pegadaian:
1. Bagi Lembaga Pegadaian:
1) Penghasilan bersumber dari sewa modal
dari peminjam dana.
2) Penghasilan bersumber dari ongkos
dari nasabah.
2. Bagi Nasabah:
1) Nasabah cepat menerima dana dari
lembaga pegadaian.
2) Nasabah mendapatkan penaksiran nilai
suatu barang bergerak dengan professional.
3) Nasabah mendapatkan fasilitas
penitipan barang bergerak yang aman.
Jenis-jenis pegadaian:
1.
Pegadaian Syari’ah
Pegadaian syari’ah adalah lembaga
keuangan atau devisi dari form pegadaian dengan meminjamkan kepada nasabah
sesuai dengan prinsip syari’ah.
Prinsip-prinsip syari’ah:
1) Mudharabah: pembayaran berdasdarkan
prinsip penyertaan modal.
2) Musharakah: prinsip jual beli barang
dengan memperoleh keuntungan.
3) Ijarah: pembiayaan barang modal
berdasar pada prinsip sewa murni tanpa pilihan.
4) Ijarah Waiqitu: pilihan pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa drai pihak bank oleh pihak lain.
Kelebihan pegadaian syari’ah:
1) Menggunakan system bagi hasil.
2) Menggunakan system gadai syari’ah
dengan prinsip syari’ah.
3) Tarif jasa simpan lebih sedikit,
yaitu 0,8% per 10 hari dari taksiran.
4) Biaya administrasi lebih kecil.
Kekurangan pegadaian syari’ah:
1) Masih menggunakan system pencatatan
secara manual.
2.
Pegadaian Konvensional
Merupakan lembaga pemerintah yang
memberikan uang pinjaman kepada nasabah atas dasar hukum gadai.
Kelebihan pegadaian konvensional:
1) Sudah tersebar luas di banyak tempat,
sehingga mudah dijangkau.
Kekurangan pegadaian konvensional:
1) Menggunakan system bunga .
2) Tarif jasa simpan relative lebih
besar.
3) Biaya administrasi lebih besaar.
4) Sisa uang dari hasil pelelangan
barang diambil oleh lembaga pegadaian.
5) Pegadaian konvensional masih
menggunakan system pencatatan secara manual.







0 komentar:
Posting Komentar