Since 2014

Minggu, 28 Januari 2018

Pegadaian



Pegadaian

                Pegadaian adalah lembaga keuangan non bank yang memberikan kredit dengan mansyarakat dengan cara hokum gadai. Ketentuan yang berlaku di hukum gadai adalah calon peminjam wajib menyerahkan hartanya sebagai jaminan.
            Fasilitas pegadaian:
1.      Melayani jasa penitipan barang.
2.      Melayani penaksiran.
3.      Memberikan pinjaman dengan menyerahkan jaminan.
Fungsi pegadaian:
1.      Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawainan, pendidikan, dan pelatihan.
2.      Menciptakan usaha-usaha yang menguntungkan bagi pihak pegadaian dan masyarakat.
3.      Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan mudah, cepat, aman, hemat.
4.      Melakukan penelitian, pengembangan, pengawasan pengelolaan pegadaian.
5.      Mengelola organisasi, tata cara, tata laksana pegadaian.
6.      Membina pola perkreditan agar terarah dan bermanfaat.
7.      Berperan serta mencegah adanya pemberian yang tidak wajar, pegadaian gelap, praktik riba.
Peran pegadaian:
1.      Mencegah praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar.
2.      Melaksanakan, menunjang pelaksanaan program pembangunan nasional.
3.      Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syari’ah.
Manfaat pegadaian:
1.      Bagi Lembaga Pegadaian:
1)      Penghasilan bersumber dari sewa modal dari peminjam dana.
2)      Penghasilan bersumber dari ongkos dari nasabah.
2.      Bagi Nasabah:
1)      Nasabah cepat menerima dana dari lembaga pegadaian.
2)      Nasabah mendapatkan penaksiran nilai suatu barang bergerak dengan professional.
3)      Nasabah mendapatkan fasilitas penitipan barang bergerak yang aman.
Jenis-jenis pegadaian:
1.     Pegadaian Syari’ah
Pegadaian syari’ah adalah lembaga keuangan atau devisi dari form pegadaian dengan meminjamkan kepada nasabah sesuai dengan prinsip syari’ah.
Prinsip-prinsip syari’ah:
1)      Mudharabah: pembayaran berdasdarkan prinsip penyertaan modal.
2)      Musharakah: prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan.
3)      Ijarah: pembiayaan barang modal berdasar pada prinsip sewa murni tanpa pilihan.
4)      Ijarah Waiqitu: pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa drai pihak bank oleh pihak lain.

Kelebihan pegadaian syari’ah:
       
1)      Menggunakan system bagi hasil.
2)      Menggunakan system gadai syari’ah dengan prinsip syari’ah.
3)      Tarif jasa simpan lebih sedikit, yaitu 0,8% per 10 hari dari taksiran.
4)      Biaya administrasi lebih kecil.
                        Kekurangan pegadaian syari’ah:
1)      Masih menggunakan system pencatatan secara manual.    

2.     Pegadaian Konvensional
Merupakan lembaga pemerintah yang memberikan uang pinjaman kepada nasabah atas dasar hukum gadai.
Kelebihan pegadaian konvensional:
1)      Sudah tersebar luas di banyak tempat, sehingga mudah dijangkau.

Kekurangan pegadaian konvensional:
1)      Menggunakan system bunga .
2)      Tarif jasa simpan relative lebih besar.
3)      Biaya administrasi lebih besaar.
4)      Sisa uang dari hasil pelelangan barang diambil oleh lembaga pegadaian.
5)      Pegadaian konvensional masih menggunakan system pencatatan secara manual.

0 komentar:

Posting Komentar