Leasing
Adalah setiap kegiatan pembiayaan
perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh
suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing
perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat
langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan,
atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Munculnya lembaga leasing merupakan
alternative yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung
menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui
leasing mereka bisa memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang-barang
modal dengan jangka waktu pembelian antara 3-5 tahun atau lebih.
Ciri-ciri
leasing:
1. Biasanya ada hubungan jangka waktu
lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
2. Hak milik benda lease ada pada
leassor.
3. Benda yang menjadi objek leasing
adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
Jenis-jenis leasing:
1. Finance Leasing ( sewa guna usaha
pembayaran ).
·
Direct finance lease.
·
Sale
and lease back.
2. Operating Lease ( sewa menyewa biasa
).
3. Sales-Typed Lease ( sewa guna usaha
penjualan ).
4. Leveraged Lease.
5. Cross Border Lease.
Keuntungan Sewa Guna
Usaha (Leasing), diantaranya:
1. Fleksibel.
2. Tidak diperlukan jaminan.
3. Capital Saving.
4. Cepat dalam pelayanan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlukan
sebagai biaya operasional.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7. Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir
masa lease
8. Adanya kepastian hukum.
9. Terkadang leasing adalah satu-satunya
cara untuk mendapatkan aktiva bagi perusahaan.







0 komentar:
Posting Komentar