Since 2014

Minggu, 28 Januari 2018

Leasing



Leasing
            Adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan, atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
            Munculnya lembaga leasing merupakan alternative yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pembelian antara 3-5 tahun atau lebih.
            Ciri-ciri leasing:
1.      Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
2.      Hak milik benda lease ada pada leassor.
3.      Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.

Jenis-jenis leasing:
1.      Finance Leasing ( sewa guna usaha pembayaran ).
·         Direct  finance lease.
·         Sale and lease back.
2.      Operating Lease ( sewa menyewa biasa ).
3.      Sales-Typed Lease ( sewa guna usaha penjualan ).
4.      Leveraged Lease.
5.      Cross Border Lease.
Keuntungan Sewa Guna Usaha (Leasing), diantaranya:
1.      Fleksibel.
2.      Tidak diperlukan jaminan.
3.      Capital Saving.
4.      Cepat dalam pelayanan.
5.      Pembayaran angsuran lease diperlukan sebagai biaya operasional.
6.      Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7.      Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir masa lease
8.      Adanya kepastian hukum.
9.      Terkadang leasing adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi perusahaan.

0 komentar:

Posting Komentar