Since 2014

Minggu, 28 Januari 2018

Giro



Giro
            Giro adalah suatu simpanan yang dapat dipergunakan sebagai alat perdagangan, akan tetapi penarikannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan alat yang dipersamakan dengan itu.
            Jenis-jenis rekening giro, pada prinsipnya ada 2 jenis yaitu:
1.      Rekening Giro Perorangan, ada 2 macam:
a)      Rekening giro perorangan murni, yaitu rekening giro yang menggunakan nama seseorang.
b)      Rekening giro perorangan dengan nama badan, biasanya berbentuk UD (Usaha Dagang) ataupun PD (Perusahaan Dagang).
2.      Rekening Giro dengan Nama Badan
Yaitu rekening giro atas nama badan yang bias berbentuk perusahaan (misalnya: PT, CV, FIRMA), organisasi ataupun badan – badan lain yang disahkan oleh UU.
            Syarat-syarat pembukaan rekening giro:
1.      Perorangan
a)      Memiliki identitas (KTP/Paspor).
b)      Memiliki ijin usaha perorangan.
c)      Memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) atau SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa   Kontruksi), SITU (Surat Ijin Tempat Usaha), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), NPWB (Nomor Pokok Wajib Pajak).
d)      Memiliki sejumlah dana untuk disebut.
2.      Badan
a)      Memiliki akta pendirian usaha.
b)      Perubahan pendirian usaha.
c)      Identitas para pengurus.
d)      Memiliki SIUP, SIUJK, SITU, TDP, NPWB.
e)      Memiliki sejumlah dana untuk disetor.
Alat-alat penarik cek giro:
1.      Cek
Adalah surat perintah bayar tanpa syarat yang ditujukan kepada bank untuk membayar sejumlah dana kepada si penarik.
Jenis-jenis cek:
1.      Cek atas pembawa
Adalah suatu cek yang dapat dicairkan oleh setiap orang yang membawa.
2.      Cek atas nama
Adalah cek yang di dalamnya ada nama seseorang, sehingga yang berhak mencairkan adalah nama seseorang tertentu.
Catatan: Cek atas nama masih bisa dipindah tangankan dengan cara menuliskan pemindahannya dibalik cek. Pengalihan ini disebut dengan Inkaso.
3.      Cek silang
Adalah sebuah cek yang diberi garis silang sejajar diujungnya, tujuannya agar tidak dapat ditarik tunai.
4.      Cek kosong
Adalah cek yang tidak ada dananya.
2.      Bilyet Giro
Adalah surat pemindahan dana dari suatu rek ke rek yang lain.
Penutupan rekening giro:
1.      Ditutup sendiri oleh nasabah.
2.      Nasabah meninggal dunia.
3.      Perusahaan nasabah failed.
4.      Nasabah menerbitkan cek kosong atau bilyet giro kosong 3x berturut-turut.
5.      Ditutup oleh Bank Indonesia atau pihak yang berwenang lainnya.

Offer Draf
            Offer draf adalah pinjaman yang diberikan kepada pemilik rekening giro yang pada saat ada penarikan cek / bilyet giro dananya tidak mencukupi.
            Catatan: Offer draf hanya diperkenankan dalam jangka waktu 14 hari. Offer draf akan dikenakan bunga.

Cross Clearing
            Cross Clearing adalah suatu fasilitas dari bank yang diberikan kepada nasabah untuk menarik atau mencairkan surat berharga (cek / bilyet giro) pada hari yang sama.

Tabungan
Tabungan adalah suatu simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu dengan slip penarikan atau melalui penarikan akan tetapi tidak dapat ditarik dengan menggunakan cek / bilyet giro.
Jenis-jenis tabungan:
1.      Tabungan yang bersifat umum.
Yaitu tabungan yang dapat ditarik sewaktu-waktu. Contoh: Britama, Simpedes, Tahapan BCA, Simaskot.
2.      Tabungan yang bersifat khusus.
Yaitu tabungan yang hanya bisa ditarik pada waktu tertentu. Contoh: Tabungan Haji, Tabungan Berasuransi, Tabungan Investasi.

Syarat-syarat pembukaan tabungan:
1.      Mempunyai identitas.
2.      Memiliki sejumlah dana.
3.      Perhitungan bunga tabungan

Penutupan tabungan:
1.      Ditutup sendiri.
2.      Nasabah meninggal dunia.
3.      Ditutup oleh pihak yang berwenang.
4.      Ditutup oleh bank pembukanya.
5.      Ditutup oleh Bank Indonesia.

Prosedur penutupan tabungan:
1.      Nasabah ke bank menyerahkan tabungan.
2.      Mengisi slip penarikan tabungan (jika saldonya masih ada).
3.      Teller memeriksa sisa saldo.
4.      Teller mengembalikan sisa saldo.
5.      Teller menggunting buku tabungan.

Deposito
            Adalah suatu simpanan yang penarikannya dapat ditarik hanya menurut jangka waktu tertentu sesuai perjanjian antara bank dengan nasabahnya.
            Jenis-jenis deposito, ada 3 jenis deposito:
1.      Fix deposito.
2.      Deposit on call.
3.      Sertificate deposito.

0 komentar:

Posting Komentar