Giro
Giro adalah suatu simpanan yang
dapat dipergunakan sebagai alat perdagangan, akan tetapi penarikannya hanya
dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan alat yang dipersamakan
dengan itu.
Jenis-jenis rekening giro, pada
prinsipnya ada 2 jenis yaitu:
1. Rekening Giro Perorangan, ada 2
macam:
a) Rekening giro perorangan murni, yaitu
rekening giro yang menggunakan nama seseorang.
b) Rekening giro perorangan dengan nama
badan, biasanya berbentuk UD (Usaha Dagang) ataupun PD (Perusahaan Dagang).
2. Rekening Giro dengan Nama Badan
Yaitu rekening giro atas nama badan
yang bias berbentuk perusahaan (misalnya: PT, CV, FIRMA), organisasi ataupun
badan – badan lain yang disahkan oleh UU.
Syarat-syarat pembukaan rekening
giro:
1. Perorangan
a) Memiliki identitas (KTP/Paspor).
b) Memiliki ijin usaha perorangan.
c) Memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha
Perdagangan) atau SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa
Kontruksi), SITU (Surat Ijin Tempat Usaha), TDP (Tanda Daftar
Perusahaan), NPWB (Nomor Pokok Wajib Pajak).
d) Memiliki sejumlah dana untuk disebut.
2. Badan
a) Memiliki akta pendirian usaha.
b) Perubahan pendirian usaha.
c) Identitas para pengurus.
d) Memiliki SIUP, SIUJK, SITU, TDP,
NPWB.
e) Memiliki sejumlah dana untuk disetor.
Alat-alat penarik cek giro:
1. Cek
Adalah surat perintah bayar tanpa
syarat yang ditujukan kepada bank untuk membayar sejumlah dana kepada si
penarik.
Jenis-jenis cek:
1. Cek atas pembawa
Adalah suatu cek yang
dapat dicairkan oleh setiap orang yang membawa.
2. Cek atas nama
Adalah cek yang di
dalamnya ada nama seseorang, sehingga yang berhak mencairkan adalah nama
seseorang tertentu.
Catatan: Cek atas nama
masih bisa dipindah tangankan dengan cara menuliskan pemindahannya dibalik cek.
Pengalihan ini disebut dengan Inkaso.
3. Cek silang
Adalah sebuah cek yang
diberi garis silang sejajar diujungnya, tujuannya agar tidak dapat ditarik
tunai.
4. Cek kosong
Adalah cek yang tidak ada
dananya.
2. Bilyet Giro
Adalah surat pemindahan dana dari
suatu rek ke rek yang lain.
Penutupan
rekening giro:
1. Ditutup sendiri oleh nasabah.
2. Nasabah meninggal dunia.
3. Perusahaan nasabah failed.
4. Nasabah menerbitkan cek kosong atau
bilyet giro kosong 3x berturut-turut.
5. Ditutup oleh Bank Indonesia atau
pihak yang berwenang lainnya.
Offer Draf
Offer draf adalah pinjaman yang
diberikan kepada pemilik rekening giro yang pada saat ada penarikan cek /
bilyet giro dananya tidak mencukupi.
Catatan: Offer draf hanya
diperkenankan dalam jangka waktu 14 hari. Offer draf akan dikenakan bunga.
Cross Clearing
Cross Clearing adalah suatu
fasilitas dari bank yang diberikan kepada nasabah untuk menarik atau mencairkan
surat berharga (cek / bilyet giro) pada hari yang sama.
Tabungan
Tabungan adalah suatu simpanan yang dapat diambil
sewaktu-waktu dengan slip penarikan atau melalui penarikan akan tetapi tidak
dapat ditarik dengan menggunakan cek / bilyet giro.
Jenis-jenis tabungan:
1. Tabungan yang bersifat umum.
Yaitu
tabungan yang dapat ditarik sewaktu-waktu. Contoh: Britama, Simpedes, Tahapan
BCA, Simaskot.
2. Tabungan yang bersifat khusus.
Yaitu tabungan yang hanya
bisa ditarik pada waktu tertentu. Contoh: Tabungan Haji, Tabungan Berasuransi,
Tabungan Investasi.
Syarat-syarat pembukaan tabungan:
1. Mempunyai identitas.
2. Memiliki sejumlah dana.
3. Perhitungan bunga tabungan
Penutupan tabungan:
1. Ditutup sendiri.
2. Nasabah meninggal dunia.
3. Ditutup oleh pihak yang berwenang.
4. Ditutup oleh bank pembukanya.
5. Ditutup oleh Bank Indonesia.
Prosedur penutupan tabungan:
1. Nasabah ke bank menyerahkan tabungan.
2. Mengisi slip penarikan tabungan (jika
saldonya masih ada).
3. Teller memeriksa sisa saldo.
4. Teller mengembalikan sisa saldo.
5. Teller menggunting buku tabungan.
Deposito
Adalah suatu simpanan yang
penarikannya dapat ditarik hanya menurut jangka waktu tertentu sesuai
perjanjian antara bank dengan nasabahnya.
Jenis-jenis deposito, ada 3 jenis
deposito:
1. Fix deposito.
2. Deposit on call.
3. Sertificate deposito.







0 komentar:
Posting Komentar