Dana Pensiun
Dana pensiun adalah hak seseorang
untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki
usia pensiun atau ada sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah
diterapkan.
Jenis dana pensiun:
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Adalah dana pensiun yang dibentuk
oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan selaku pendiri untuk
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran
Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawanya sebagai peserta, dan
yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja (Pasal 1 ayat 2 UU No.11
tahun 1992).
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Adalah dana pensiun yang didirikan
oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun
iuran pasti bagi perorangan, baik bagi karyawan pemberi kerja maupun pekerja
mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau
Perusahaan Asuransi JIwa yang bersangkutan (Pasal 1 ayat 4 UU No.11 tahun 1992.
Dana pensiun harus terdaftar secara
hukum hingga para pesertanya tetap mendapat kepastian hukum dari program yang
diikutinya. Hal ini berlaku untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja maupun untuk
Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Bagaimanapun juga kedua jenis dana pensiun ini memiliki fungsi yang sama yakni
untuk meyediakan program pemberian manfaat pensiun bagi pesertanya. Hanya saja
peserta program pensiun disini sangat berbeda dimana dalam Dana Pensiun Pemberi
Kerja, pesertanya dalah para karyawan yang diperkerjakan oleh Dana Pensiun
bersangkutan. Sedangkan dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan, pesertanya adalah
pihak eksternal atau non-pegawai dari Dana Pensiunan bersangkutan.
Alternatif program
pensiun berikut ini bisa anda jadikan pertimbangan:
1.
Program Pensiun Manfaat Pasti.
Program ini dikaitkan
dengan masa kerja dan besar uang pensiun.
2.
Program Pensiun Dini.
Ada 2
hal yang seharusnya diatur menegnai pensiun dini yaitu kapan seorang pekerja
harus pensiun dan batas usia pensiun itu sendiri.
3.
Manfaat Jaminan Pensiun bagi Keluarga
Pekerja.
Jaminan
pensiun ini dibuat dalam bentuk program yang memberikan jaminan pendapat
bulanan seumur hidup untuk pekerja yang pensiun atau berhenti kerja karena
cacat, dan untuk ahli warisnya.
4.
Manfaat Jaminan Pensiun dalam Bentuk Uang Tunai yang Diterima Setiap
Bulan.
Jaminan pensiun
ini berlaku jika peserta atau ahli warisnya memnuhi masa iuran minimal 15 tahun
, jika peserta meninggal dunia pada masa pembayaran iuran selama 15 tahun
tersebut maka ahli warisnya berhak
mendapatkan manfaat jaminan pensiun.







0 komentar:
Posting Komentar