Since 2014

Minggu, 28 Januari 2018

Dana Pensiun



Dana Pensiun
                Dana pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah diterapkan.
            Jenis dana pensiun:
1.      Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan selaku pendiri untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawanya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja (Pasal 1 ayat 2 UU No.11 tahun 1992).
2.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Adalah dana pensiun yang didirikan oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik bagi karyawan pemberi kerja maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau Perusahaan Asuransi JIwa yang bersangkutan (Pasal 1 ayat 4 UU No.11 tahun 1992.
            Dana pensiun harus terdaftar secara hukum hingga para pesertanya tetap mendapat kepastian hukum dari program yang diikutinya. Hal ini berlaku untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja maupun untuk Dana  Pensiun Lembaga Keuangan. Bagaimanapun juga kedua jenis dana pensiun ini memiliki fungsi yang sama yakni untuk meyediakan program pemberian manfaat pensiun bagi pesertanya. Hanya saja peserta program pensiun disini sangat berbeda dimana dalam Dana Pensiun Pemberi Kerja, pesertanya dalah para karyawan yang diperkerjakan oleh Dana Pensiun bersangkutan. Sedangkan dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan, pesertanya adalah pihak eksternal atau non-pegawai dari Dana Pensiunan bersangkutan.
            Alternatif program pensiun berikut ini bisa anda jadikan pertimbangan:
1.      Program Pensiun Manfaat Pasti.
Program ini dikaitkan dengan masa kerja dan besar uang pensiun.
2.      Program Pensiun Dini.
Ada 2 hal yang seharusnya diatur menegnai pensiun dini yaitu kapan seorang pekerja harus pensiun dan batas usia pensiun itu sendiri.
3.      Manfaat Jaminan Pensiun bagi Keluarga Pekerja.
Jaminan pensiun ini dibuat dalam bentuk program yang memberikan jaminan pendapat bulanan seumur hidup untuk pekerja yang pensiun atau berhenti kerja karena cacat, dan untuk ahli warisnya.
4.      Manfaat Jaminan Pensiun  dalam Bentuk Uang Tunai yang Diterima Setiap Bulan.
Jaminan pensiun ini berlaku jika peserta atau ahli warisnya memnuhi masa iuran minimal 15 tahun , jika peserta meninggal dunia pada masa pembayaran iuran selama 15 tahun tersebut  maka ahli warisnya berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.

0 komentar:

Posting Komentar