Since 2014

Minggu, 28 Januari 2018

Asuransi



Asuransi
                Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian anatara dua belah pihak. Pihak pertama berkewajiban untuk membayar iuran, sementara pihak kedua berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa siri atau barang milik pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
                Prinsip dasar asuransi:
1.       Insurable Interest.
Hak untuk mengansuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2.       Utmost Good Faith.
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
3.       Proximate Cause.
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya interensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4.       Indemnity.
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253, dan dipertegas dalam pasal 278).
5.       Subrogation.
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6.       Contribution.
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

0 komentar:

Posting Komentar