Asuransi
Asuransi
adalah pertanggungan atau perjanjian anatara dua belah pihak. Pihak pertama
berkewajiban untuk membayar iuran, sementara pihak kedua berkewajiban
memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu
yang menimpa siri atau barang milik pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang
dibuat.
Prinsip dasar asuransi:
1.
Insurable Interest.
Hak untuk
mengansuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung
dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2.
Utmost Good Faith.
Suatu tindakan
untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material
(material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun
tidak.
3.
Proximate Cause.
Suatu penyebab
aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat
tanpa adanya interensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru
dan independen.
4.
Indemnity.
Suatu mekanisme
dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan
tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya
kerugian (KUHD pasal 252, 253, dan dipertegas dalam pasal 278).
5.
Subrogation.
Pengalihan hak
tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6.
Contribution.
Hak penanggung untuk mengajak penanggung
lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya
terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.







0 komentar:
Posting Komentar