BANK
Menurut UU No.10 tahun 1998, Bank
adalah suatu lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut UU No.10 tahun 1998, ada
beberapa jenis bank:
1.
Bank Sentral
Adalah
suatu bank yang mengatur stabilitas moneter, mengatur peredaran uang, dan
mengawasi bank-bank yang ada di Indonesia.
2.
Bank Umum
Adalah
bank yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya dalam bentuk kredit untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bank
Umum dibagi dalam beberapa bentuk:
Ø
Dari segi kepemilikan
v
Bank BUMN (BRI,Mandiri)
Adalah bank milik pemerintah yang sebagian besar sahamnya milik negara.
v
Bank Swasta (BCA,Niaga,Bukopin)
Adalah bank milik swasta/perorangan .
v
Bank Asing (City Bank, BOA,BOT)
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing.
v
Bank Campuran
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak Indonesia.
Ø
Dari segi operasional
v
Bank Umum Konvensional
v
Bank Umum Syariah
Ø
Dari segi transaksi
v
Bank Devisa
v
Bank Non Devisa
3.
Bank Perkreditan Rakyat
Adalah
bank yang mengimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito,giro)
dan menyalurkannya dalam bentuk kredit untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Bagian-bagian dari suatu bank
Secara umum bank itu dibagi menjadi 2 department, yaitu:
1.
Front Office
2.
Back Office
·
Front Office ada beberapa bagian:
1)
Teller
2)
Customer Service
·
Back Office ada beberapa bagian:
1)
Accounting
2)
Administrasi Kredit
3)
Analisis Kredit
4)
Simpanan
5)
Kredit
6)
HRD
7)
Sekretaris
8)
Audit
9)
Dll.







0 komentar:
Posting Komentar